Kamis, 30 Agustus 2012
Surat Dakwaan Keluar, Nichkhun 2PM Didenda 4 Juta Won
Pada tanggal 30 Agustus, member 2PM dari Thailand, Nichkhun didenda 4 juta Won (sekitar 3,500 USD) yang tertuang dalam surat dakwaan oleh Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul karena diduga mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Menurut Kantor Kejaksaan, Nichkhun diduga mengendarai sebuah Volkswagen Golf di bawah pengaruh alkohol di Cheongdam-dong, Gangnam-gu, Seoul sekitar pukul 2:45 pagi tanggal 24 Juli.
Berkendara melalui sebuah persimpangan tanpa pencahayaan, Nichkhun mengalami kecelakaan dengan sebuah sepeda motor yang masuk dari sisi kanan yang akhirnya terungkap fakta bahwa dia (Nichkhun) mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Pada waktu itu, level alkohol yang ditemukan dari tes darah Nichkhun adalah 0.056% yang menghasilkan penahanan surat izin mengemudi miliknya.
Kantor Kejaksaan menjelaskan, “Nichkhun mencapai sebuah kesepakatan dengan korban dan cedera (yang dialami korban) tidak parah dan level alkohol dalam darahnya tidak tinggi jadi itu dibuatlah surat dakwaan. Dia tidak dipanggil untuk ditanyai (lagi).“
sumber: http://koreanindo.net/2012/08/30/surat-dakwaan-keluar-nichkhun-2pm-didenda-4-juta-won/
koreanindo.net
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar